Rabu, 11 Januari 2012

Analisis terhadap pemahaman permendiknas No.39 Tahun 2009

Analisis terhadap Permendiknas No. 39 Tahun 2009
Menganalisa pasal-pasal dan ayat-ayat yang tercantum dalam permendiknas No. 39 Tahun 2009 dan menyikapi berbagai penjelasan dari beberapa pengawas mata pelajaran yang kurang menganalisa Permendiknas tersebut, maka dalam hal ini saya mengajukan beberapa pemikiran sebagai hasil analisa teks, sebagai berikut:
1. Pada pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa : Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
Analisa:
a. Pada pasal ini tidak ditegaskan bahwa guru yang mengajar lebih dari 24 jam tatap muka tidak boleh dihitung sebagai jam lebih. Jika ada guru yang mengajar lebih dari 24 jam bahkan 30 jam tatap muka kemudian tidak diberikan penghargaan dari segi finansial, maka hal ini dapat digolongkan sebagai salah satu langkah penzaliman terhadap esensi dan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan (intelektual). Di samping itu, hamper semua guru bersertifikasi berkeinginan mengajar 24 jam tatap muka dan tidak akan mau mengajar lebih dari itu—kecuali beberapa orang saja— yang nantinya menimbulkan efek samping terhadap motivasi dalam menjalankan tugas pembelajaran sebagai langkah penting dalam peningkatan SDM seantero jagat raya ini.
b. Pernyataan yang dikemukakan oleh beberapa oknum yang iri dengan eksistensi guru di decade terakhir ini (pengawas, inspektorat) bahwa sekolah yang berusaha membayar kelebihan jam mengajar guru yang mengajar lebih dari 24 jam pelajaran akan diberikan sanksi, merupakan pernyataan yang sangat tendensius. Hal ini dapat dipahami sebagai suatu pelecehan eksistensi guru, padahal jika mau jujur mengakui, keberadaan mereka tidak terlepas dari keberadaan guru, sehingga sangat tepat guyonan yang menyatakan bahwa “presiden ada karena guru, tapi guru ada bukan karena presiden”. Tugas yang dipikul guru jauh lebih berat disbanding beban yang dipikul para pejabat yang sedikit kerja dibayar banyak. Membangun gedung bertingkat tidak jauh lebih mudah dibandingkan membangun jiwa anak menjadi manusia yang bertaqwa.
2. Pada pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa: Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
Analisa:
Pada pasal ini dengan tegas dinyatakan bahwa bagi guru yang tidak memenuhi standar minimal jumlah jam tatap muka maka guru tersebut “diberi tugas mengajar”. Bila di analisa secara cermat pernyataan tersebut, maka dapat dipahami bahwa yang mencari tempat mengajar guru yang tidak memenuhi 24 jam tatap muka di sekolah pangkalnya adalah pemerintah atau pejabat yang berwenang sesuai dengan pasal 2 ayat 3 dan 4, bukan guru mata pelajaran yang harus jungkir balik mencari tempat mengajar sebagaimana iklan di beberapa stasiun televisi yang disponsori oleh salah departemen di negeri ini.
Perlu dikaji juga bahwa akar permasalahan dari kekurangan jam tatap muka tersebut antara lain penempatan guru oleh pejabat yang berwenang dengan sangat tidak merata, terkadang di sekolah yang satu gurunya kekeruangan, tetapi di sekolah lain kelebihan guru, bahkan guru yang tempat tinggalnya suddah dekat dengan lokasi kerja dipindahkan ke tempat lain dan diambil tempat mengajarnya oleh orang guru lain yang memiliki kekerabatan pejabat tempat melobi.
3. Pada pasal 3 ayat 5 ditegaskan langkah mengatasi kekurangan jam tatap muka guru mata pelajaran di sekolah. Akan tetapi alternative tersebut sering diabaikan oleh beberapa oknum pejabat yang tidak kritis terhadap permendiknas tersebut, sehingga bagaimana menghitung Pembina kerohanian, Pembina kegiatan yang lain sangat tergantung dari nafsu error mereka, yang mengakibatkan beberapa orang guru terutama yang mengalami kekurangan jam tatap muka (-24 jam) mengalami kesulitan.
Demikian analisis sederhana saja karena belum tuntas dideskripsikan.